11 dan 12 Maret, Ganjil Genap ditiadakan

 

11 dan 12 Maret, Ganjil Genap ditiadakan

(Sumber : dishubdkijakarta)

Pada 11 dan 12 Maret 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap karena berkaitan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Suci Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946. Ganjil-genap merupakan sebuah peraturan yang dibuat dengan melarang mobil melewati jalan tertentu ketika memiliki nomor polisi kendaraan ganjil ataupun genap. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan  Gubernur (PERGUB) Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2020.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama seringkali menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat. Tidak hanya sebagai momen untuk bersantai dan berkumpul dengan keluarga , tetapi juga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk transportasi dan mobilitas. Untuk jadwal penerapan ganjil-genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. untuk sesi kedua yaitu sore dimulai pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada hari 11-12 Maret 2024 nanti, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan,” Keterangan resmi, dilansir dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, pada Minggu (10/3/2024).

“Kemarin sih gue lewat Sudirman untuk ketemu sama temen gue, dan jalan itu nggak terlalu padat sih, mungkin karena mau puasa juga. Dan kemarin kan juga lagi merayakan hari raya nyepi ya, untuk beberapa orang yang merayakan mungkin nggak kemana-mana juga kan, mungkin aja itu faktor jalan jadi sepi. Tapi ada beberapa jalan yang gue lewatin dan lumayan padat arus lalu lintasnya, ada di jalan Tb Simatupang sama di depan Aeon Tanjung Barat“ Jelas Maira, salah satu pengguna jalan Ibu Kota.

Kawasan perluasan ganjil-genap di Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Guberbur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta, terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Sebagaimana telah disebutkan, sistem ganjil genap diberlakukan berdasarkan plat nomor kendaraan. Kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melalui kawasan ganjil-ganap pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan berplat nomor genap dapat melewati ruas jalan tersebut pada tanggal genap.

Dampak negatif dari ditiadakannya sistem ganjil-genap pada 11-12 Maret 2024, membuat volume kendaraan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas yanglebih parah, dan masyarakat yang akan lebih memilih untuk memakai kendaraan pribadinya dibandingkan menggunakan transportasi umum. Namun, ada juga dampak positif dari ditiadakannya sistem ganjil-genap ini, yaitu masyarakat akan memiliki fleksibilitas dalam perjalanan, dan menaikan omset tempat wisata dari biaya parkir. (JAR)


Teks : Jasmine Al Ramadhani

HardNews

Rubrik : JktNews

Komentar

Postingan Populer