Aliansi Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran
Pada Senin, (27/05/24)
sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi
Undang-Undang Penyiaran (UU) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
Jakarta. Mereka menolak beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi
membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam demo tersebut,
massa menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran
yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Mereka
juga menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk
mengontrol konten siaran, memperketat regulasi terhadap media independen, dan
mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif.
Menurut koalisi massa
aksi, beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran mengandung ancaman pidana bagi
jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan
kepentingan pihak tertentu. Mereka juga menolak pasal yang mengatur sanksi
berat untuk pelanggaran administratif, yang dapat membungkam jurnalis dalam
menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Massa yang tergabung
terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta, Pewarta
Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk
Demokrasi (SINDIKASI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek
(FPMJ), dan berbagai Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari perwakilan kampus
Jabodetabek.
Massa menuntut Dewan
Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap
pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari
seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan
masyarakat sipil.
Massa aksi mulai
melakukan long march pada pukul 09.30
WIB di Jembatan Penyebrangan (JPO) depan gedung DPR. Massa yang terlibat
membawa spanduk dan poster berisikan tuntutan mereka, massa juga serentak
menggunakan pita hitam di lengan sebagai simbol untuk melaksanakan kegiatan
aksi. Pada pukul 11.00 WIB anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan memberikan
respon terkait tuntutan yang diberikan oleh massa.
Dalam keterangan
tertulis, koalisi massa aksi mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran ini
mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat
kerja jurnalistik. Mereka juga menuntut agar DPR melibatkan organisasi pers,
akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan
dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Aksi diakhiri oleh pemberian
tuntutan tertulis yang diterima oleh Farhan, diwakili pihak dari Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. (JAR)
Hard News
JakNews
Jasmine Al Ramadhani



Komentar
Posting Komentar