Aliansi Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran

 


Pada Senin, (27/05/24) sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi Undang-Undang Penyiaran (UU) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta. Mereka menolak beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dalam demo tersebut, massa menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Mereka juga menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran, memperketat regulasi terhadap media independen, dan mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif.

Menurut koalisi massa aksi, beberapa pasal dalam revisi UU Penyiaran mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Mereka juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif, yang dapat membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Massa yang tergabung terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta,  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ), dan berbagai Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari perwakilan kampus Jabodetabek.

Massa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

Massa aksi mulai melakukan long march pada pukul 09.30 WIB di Jembatan Penyebrangan (JPO) depan gedung DPR. Massa yang terlibat membawa spanduk dan poster berisikan tuntutan mereka, massa juga serentak menggunakan pita hitam di lengan sebagai simbol untuk melaksanakan kegiatan aksi. Pada pukul 11.00 WIB anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan memberikan respon terkait tuntutan yang diberikan oleh massa.

Dalam keterangan tertulis, koalisi massa aksi mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Mereka juga menuntut agar DPR melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Aksi diakhiri oleh pemberian tuntutan tertulis yang diterima oleh Farhan, diwakili pihak dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. (JAR)


Hard News 

JakNews 

Jasmine Al Ramadhani

Komentar

Postingan Populer