KJMU dicabut Sepihak oleh Pemprov DKI Catat syarat dan cara daftar KJMU 2024
KJMU dicabut Sepihak oleh Pemprov DKI
Catat syarat dan cara daftar KJMU 2024
(Sumber : Suara.co)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta untuk mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Penerima beasiswa ini akan medapatkan bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Hingga tahun 2022, jumlah penerima KJMU tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia. Heru Budi Hantono, selaku langkah penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta menuai kritik karena secara tiba-tiba membatalkan penerima beasiswa KJMU secara sepihak. Heru mengatakan hanya peserta didik/mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan kebijakan pemeringkatan kesejahteraan (desil) sebagai pertimbangan layak atau tidak layaknya mendapatkan beasiswa KJMU atau KJP Plus. Kategori tersebut dibagi menjadi empat bagian yaitu, desil satu (sangat miskin); desil dua (miskin); desil tiga (hampir miskin); desil empat (rentan miskin). Heru mengatakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2022 milik Kementerian Sosial, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Muhammad Rifki Saputra, seorang Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif yang terdampak membagikan tanggapannya mengenai beasiswa KJMU yang secara tiba-tiba dicabut, “Pengaruh dari dicabutnya beasiswa KJMU ini sangat besar, sih. Melihat finansial keluarga yang bukan dari golongan atas dan kondisi saat ini yang apa-apa serba mahal, gue pribadi sangat terbantu dengan adanya beasiswa KJMU ini. Mungkin bukan cuma gue, tapi ada ribuan mahasiswa lain yang sangat terbantu bahkan menjadi faktor utama mereka bisa berkuliah.” Ucap Rifki.
“Perasaan gue pasti kaget, sedih, kecewa, sih. Karena, KJMU ini membantu perkuliahan gue dan membantu meringkan beban orang tua. Bakalan ada banyak mahasiswa juga yang akan kesulitan dalam perkuliahannya atau bahkan memutuskan untuk berhenti berkuliah karena terkendala biaya UKT yang mahal atau biaya hidup perkuliahan. Jadi ini kekhawatiran yang besar bagi gue. Gue berharap pihak kampus bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk dapat menyampaikan aspirasi /keluh kesah mahasiswa terkait polemik KJMU ini dan menemukan konklusi yang baik bagi semua mahasiswa khususnya.” Tambahnya.
Namun, pada tanggal 6 Maret 2024 status yang sebelumnya bermasalah di desil menjadi normal kembali. Menurut Adam Setiawan, Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif yang yang terdampak menjelaskan bahwa mahasiswa yang terdampak dipangkasnya KJMU ini sudah melakukan banding lewat google form yang dikirim oleh kampus. Adam menjelaskan dirinya hanya perlu menunggu hasil banding yang sudah ia kirimkan melalui google form kampus. Sekarang, pendaftaran KJMU tahap 1 2024 sudah dibuka. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran beasiswa KJMU tahap 1 untuk periode 2024 dimulai pada tanggal 4 Maret sampai 15 Maret 2024.
Persyaratan umum bagi penerima beasiswa KJMU yaitu :
- Berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Adapun persyaratan khusus bagu penerima beasiswa KJMU yaitu :
- Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
- Lulus pada PTN jalur reguler dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI
- Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
- Calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa maksimal semester 4.
Dilansir dari Tempo.co, pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan, meliputi :
- Formulir kelengkapan data
- Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermaterai Rp 10.000
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Jadwal pendaftaran penerimaan beasiswa KJMU 2024 :
- Pendaftaran KJMU : 4-5 Maret 2024
- Verifikasi sekolah : 4-9 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi : 4-25 Maret 2024
- Verifikasi dinas pendidikan : 26-28 Maret 2024
- Penetapan Kepgub penerima : 1-30 April 2024
Apabila memiliki kendala ketika mendaftar KJMU, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui Whatsapp 0815-8595-8706, telepon 021-857-1012, atau situs web p4op.jakarta.go.id/kjmu. (JAR)
Teks : Jasmine Al Ramadhani
HardNews
Rubrik : JakNews
Komentar
Posting Komentar