DKI Jakarta Berubah Menjadi DKJ: Transformasi Menuju Kota Bisnis yang Tangguh
Sebuah perubahan besar tengah terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah ibu kota negara. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN) di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan sebuah langkah signifikan yang menandai transformasi kota ini. Sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, Jakarta tetap memegang peran penting dalam sektor perdagangan, layanan jasa, keuangan, dan bisnis nasional, regional, maupun global. Meskipun tidak lagi menjadi Ibukota Negara dan Ibukota Pemerintahan, Jakarta akan tetap memiliki kewenangan khusus yang meliputi beragam bidang seperti pekerjaan umum, perumahan rakyat, kebudayaan, penanaman modal, perindustrian, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan 1.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, perubahan ini menciptakan berbagai spekulasi, namun Jakarta tetap memiliki peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Meskipun perubahan ini menandai transformasi yang besar, Jakarta tetap memiliki potensi untuk menjadi magnet baru ekonomi dan bisnis dunia. Dengan sinergi yang utuh antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, Jakarta diharapkan dapat tumbuh, memaksimalkan potensinya, dan menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. Kendali dan pengawasan yang kuat harus dilakukan oleh DPRD sebagai mitra Pemprov untuk memastikan pertumbuhan yang maksimal dan menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi yang kuat.
Meskipun perubahan ini membawa gejolak, namun para pakar ekonomi meyakini bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi Indonesia. Jakarta memiliki perkembangan yang jauh lebih maju dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia, dan arus masuknya modal atau investasi di sektor perdagangan, jasa, dan keuangan diperkirakan tetap akan bergerak positif ke Jakarta. Meski pusat pemerintahan berpindah ke IKN Nusantara, kemudahan perizinan juga diakses secara digital, sehingga tidak akan mengganggu arus investasi. Selain itu, dari sisi konsumsi, penduduk yang tetap tinggal di DKJ diprediksi tidak akan mengalami penurunan signifikan, menjadikan ekonomi DKJ tetap stabil.
Jakarta telah memiliki infrastruktur yang sangat lengkap, baik dari infrastruktur dasar, komersial, maupun teknologis, yang membuatnya lebih siap dalam menunjang kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan infrastruktur yang mumpuni, Jakarta diharapkan tetap menjadi pusat ekonomi yang kuat di Indonesia. (JAR)
Referensi :
1. https://news.detik.com/berita/d-7331149/dki-berubah-jadi-dkj-kenneth-dprd-dki-harap-peran-jakarta-tetap-strategis/amp
2. https://metro.tempo.co/amp/1773514/sederet-fakta-rencana-dki-jakarta-ganti-nama-jadi-dkj-kapan-mulai
JakNews
Jasmine Al Ramadhani
.jpeg)



Komentar
Posting Komentar